Krisna Murti, pengacara tersangka kasus suap pengesahan Raperda
Reklamasi Pantai Utara Jakarta M Sanusi mengatakan pejabat pemprov DKI
Jakarta yang menjadi saksi di pengadilan tipikor dinilai banyak menutupi
peran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Masih banyak yang berubah-ubah dari saksi tadi. Masih banyak yang
ditutup-tutupi untuk kepentingan Pak Gubernur (Ahok),” kata kuasa hukum
Sanusi, Krisna Murti usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu
(31/8).
Salah satunya yang coba ditutupi adalah terkait dengan penentuan
persentase kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi.
Menurut Krisna penambahakan DPRD DKI Jakarta memberikan rekomendasi
penambahan kontribusi berdasarkan dengan ketentuan Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Kami disini melihat bahwa keinginan anggota dewan karena berpacu pada aturan Bappenas,” jelasnya.
Selain itu, ada juga pernyataan tentang disposisi Ahok kepada Kepala
Bappeda DKI, Tuti Kusumawati. Dimana dalam disposisinya Ahok
mengomentari rekomendasi DPRD yang menyarankan agar tambahan kontribusi
dibayar diawal.
Padahal, DPRD DKI tidak pernah mengusulkan rekomendasi itu kepada
Pemprov. Sebab, sejak 2014 lalu sudah ada beberapa pengembang yang
membayar tambahan kontribusi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar